15 Februari 2017 merupakan hari yang penting bagi setiap kawasan untuk memilih Kepala Daerahnya yang hendak memimpin untuk 5 tahun ke depan. Sebanyak 101 kawasan akan melakukan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada secara berbarengan di seluruh Indonesia.
Contents
- Gunakan Hak Pilih Anda, Golput Bukan Pilihan!
- Apakah Anda sudah terdaftar dalam DPT Pilkada 2017?
- Bagaimana jika tidak terdaftar dalam DPT Pilkada 2017?
- Dukung Pilkada Serentak 2017 yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.
Gunakan Hak Pilih Anda, Golput Bukan Pilihan!
Pengambilan suara ini berjalan dari pukul 07.00 – 13.00. Apakah Anda telah menerima surat permintaan Pilkada 2017? Jika belum, Anda mampu melaksanakan pengecekan apakah nama Anda sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2017.
Apakah Anda telah terdaftar dalam DPT Pilkada 2017?
Cek apakah nama Anda sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap atau Daftar Pemilih Sementara pada Pilkada 2017. Caranya sungguh mudah, Anda bisa mengunjungi eksklusif kantor kelurahan, dan cek apakah nama Anda tertera di papan pengumuman.
Atau jikalau Anda tidak ada waktu untuk ke kantor kelurahan, Anda juga mampu melaksanakan pengecekan secara online lewat link pilkada2017.kpu.go.id. Lalu pilih kawasan Anda dan masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia. Jangan lupa untuk mengeceknya pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Sementara (DPS), alasannya bisa jadi nama Anda baru saja terdaftar sehingga masuk dalam daftar pemilih sementara.
Dalam daftar nama juga disebutkan di TPS berapa Anda bisa menawarkan suara. Ada baiknya bila Anda mencari tahu lokasi TPS tersebut sebelum hari H, sekaligus berkenalan dengan tetangga sekitar. Jika Anda tidak tahu TPS terdekat, bisa tanyakan kepada ketua RT/ RW atau tetangga sebelah rumah. Pastikan Anda hadir ke TPS yang cocok dalam daftar nama tersebut.
Bagaimana kalau tidak terdaftar dalam DPT Pilkada 2017?
Jika nama Anda belum terdaftar dalam DPT, jangan cemas, Anda tetap bisa memakai hak pilih Anda. Caranya sangat mudah, Anda cuma perlu menawarkan e-KTP atau surat informasi Dinas Dukcapil serta Kartu Keluarga (KK) asli di TPS terdekat dengan alamat Anda.
Tunjukkan KTP dan KK asli tersebut ke TPS terdekat, lalu isi formulir DPTb. Jika semua syarat tercukupi dan surat bunyi masih tersedia, Anda bisa masuk ke dalam DPTb – atau Daftar Pemilih Tambahan. Daftar Pemilih Tambahan akan dilayani di TPS mulai pukul 12.00 – 13.00.
Jangan sia-siakan hak pilih Anda, 5 menit waktu yang Anda sisihkan untuk menentukan, akan memperlihatkan dampak pada pembangunan tempat selama 5 tahun ke depan.
Ayo datangi TPS terdekat dan gunakan hak pilih Anda!