Ayo Gunakan Hak Pilih dalam Pilkada Serentak 2017

15 Februari 2017 ialah hari yang penting bagi setiap tempat untuk memilih Kepala Daerahnya yang hendak memimpin untuk 5 tahun ke depan. Sebanyak 101 daerah akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada secara berbarengan di seluruh Indonesia.


Contents

  • Gunakan Hak Pilih Anda, Golput Bukan Pilihan!
    • Apakah Anda telah terdaftar dalam DPT Pilkada 2017?
    • Bagaimana jikalau tidak terdaftar dalam DPT Pilkada 2017?
    • Dukung Pilkada Serentak 2017 yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.

Gunakan Hak Pilih Anda, Golput Bukan Pilihan!


Pengambilan suara ini berlangsung dari pukul 07.00 – 13.00. Apakah Anda sudah mendapatkan surat seruan Pilkada 2017? Jika belum, Anda mampu melaksanakan pengecekan apakah nama Anda telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2017.


Apakah Anda telah terdaftar dalam DPT Pilkada 2017?


Cek apakah nama Anda sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap atau Daftar Pemilih Sementara pada Pilkada 2017. Caranya sangat gampang, Anda mampu mengunjungi eksklusif kantor kelurahan, dan cek apakah nama Anda tertera di papan pengumuman.


Atau kalau Anda tidak ada waktu untuk ke kantor kelurahan, Anda juga mampu melakukan pengecekan secara online lewat link pilkada2017.kpu.go.id. Lalu pilih tempat Anda dan masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia. Jangan lupa untuk mengeceknya pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Sementara (DPS), alasannya adalah mampu jadi nama Anda gres saja terdaftar sehingga masuk dalam daftar pemilih sementara.


Dalam daftar nama juga disebutkan di TPS berapa Anda bisa memberikan bunyi. Ada baiknya jika Anda mencari tahu lokasi TPS tersebut sebelum hari H, sekaligus berkenalan dengan tetangga sekitar. Jika Anda tidak tahu TPS terdekat, bisa tanyakan terhadap ketua RT/ RW atau tetangga sebelah rumah. Pastikan Anda hadir ke TPS yang tepat dalam daftar nama tersebut.


Bagaimana bila tidak terdaftar dalam DPT Pilkada 2017?


Jika nama Anda belum terdaftar dalam DPT, jangan khawatir, Anda tetap mampu menggunakan hak pilih Anda. Caranya sangat mudah, Anda hanya perlu memberikan e-KTP atau surat keterangan Dinas Dukcapil serta Kartu Keluarga (KK) orisinil di TPS terdekat dengan alamat Anda.


Tunjukkan KTP dan KK orisinil tersebut ke TPS terdekat, kemudian isi formulir DPTb. Jika semua syarat terpenuhi dan surat suara masih tersedia, Anda mampu masuk ke dalam DPTb – atau Daftar Pemilih Tambahan. Daftar Pemilih Tambahan akan dilayani di TPS mulai pukul 12.00 – 13.00.


Jangan sia-siakan hak pilih Anda, 5 menit waktu yang Anda sisihkan untuk memilih, akan menawarkan imbas pada pembangunan kawasan selama 5 tahun ke depan.


Ayo datangi TPS terdekat dan gunakan hak pilih Anda!


Dukung Pilkada Serentak 2017 yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.


Tanaman Artificial Untuk Mempercantik Rumah

Mempunyai rumah yang bagus dan indah tentu saja menjadi dambaan setiap orang. Berbagai macam cara dilaksanakan untuk memperindah rumah baik ...